Surat An-Nur Ayat 3

سُورَةُ النُّورِ · Madaniyah · Ayat 3 dari 64

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةًۭ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌۭ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Terjemahan: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Topik yang membahas ayat ini

Ayat ini dibahas dalam 9 panduan studi tematik di Maani (panduan dalam bahasa Inggris).

Lihat semua topik Al-Quran

Renungkan ayat ini

Renungkan ayat ini di Maani melalui lima lensa: pilihan katanya, konteksnya, maknanya bagi Anda, keterkaitannya dengan ayat lain, dan pelajarannya, berdasarkan tafsir klasik.

Renungkan ayat ini dengan Maani